LATAR BELAKANG
Keselamatan dan kesehatan kerja mengalami beberapa perkembangan,
yaitu dimulai dari perkembangan design
peralatan yang aman. Pada fase
ini berkembang safety engineering
dan ergonomic. Selanjutnya diikuti perkembangan kesehatan kerja dan sanitasi
lingkungan. Pada era ini mulai berkembang pola koordinasi antara unit safety,
health and environment.
Dalam sejarah
perjalanan SMK3 ada beberapa standar yang dipakai oleh perusahaan,
antara lain :
1.
OHSAS
18001 (Occupational Health and Safety Assesment System);
2.
Voluntary
protective program (OSHA);
3.
BS 8800;
4.
Five
Star System;
5.
International
Safety Rating System (ISRS);
6.
Safety
Map;
7.
DR
96311;
8.
Aposho
standard 1000;
9.
Manajemen
keselamatan proses (Proses Safety Management).
10.
Contractor
Safety Management System;
11.
AS/
ANZ 4801/ 4804 dan
12.
Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tantang Sistem
Managemen K3
DASAR HUKUM
1.
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2.
Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tantang Sistem
Managemen K3
TUJUAN SMK3
Menciptakan suatu sistem K3 ditempat kerja dengan
melibatkan unsur manajmen, tenaga kerja, kondisi lingkungan kerja yang
terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif.
PENGERTIAN
SMK3 adalah bagian dari system manajemen meliputi
struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan prosedur, proses
dan sumberdaya pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
PRINSIP-PRINSIP DASAR
SMK3
SMK3 wajib
diterapkan pada setiap perusahaan dengan kriteria sebagai berikut :
1.
Perusahaan kecil atau dengan resiko rendah, harus
menerapkan 64 kriteria;
2.
Perusahaan sedang atau dengan tingkat resiko menengah,
harus menerapkan 122 kriteria;
3.
Perusahaan besar atau dengan tingkat resiko tinggi, harus
menerapkan 166 kriteria.
4.
Prinsip dasar SMK3 terdiri dari elemen yang harus dilaksanakan secara
berkesinambungan, yaitu :
a.
Komitmen
1)
Komitmen dari seluruh pihak yang ada diseluruh tempat
kerja untuk menerapkan SMK3.
2)
Komitmen harus tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan
tertinggi.
b.
Perencanaan
Dalam perencanaan ini secara lebih rinci terbagi menjadi
beberapa hal :
1)
Perencaan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian
resiko dari kegiatan, produk barang dan jasa.
2)
Pemenuhan akan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya dan setelah itu
mendesiminasikan kepada seluruh tenaga kerja.
3)
Menetapkan tujuan dan sasaran dari kebijakan K3 yang
harus dapat diukur, menggunakan satuan/ indikator pengukuran, sasaran
pencapaian dan jangka waktu pencapaian.
4)
Menggunakan indikator kinerja sebagai penilaian kinerja
K3 sekaligus menjadi informasi keberhasilan pencapaian SMK3.
5)
Menetapkan sistem pertanggung jawaban dan sarana untuk
pencapaian kebijakan K3.
c.
Implementasi
Yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pada tahap ini
adalah :
1)
Adanya
jaminan kemampuan;
2)
Kegiatan
pendukung;
3)
Identifikasi
sumber bahaya, penilaian dan pengendalian resiko.
d.
Pengukuran/
evaluasi
Pengukuran dan evaluasi ini merupakan alat yang berguna
untuk :
1)
Mengetahui
keberhasilan penerapan SMK3;
2)
Melakukan
identifikasi tindakan perbaikan;
3)
Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja SMK3.
Ada 3 (tiga) kegiatan dalam melakukan pengukuran dan
evaluasi, yaitu :
1)
Inspeksi
dan pengujian
Harus ditetapkan dan dijaga konsistensi dan prosedur
inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan kebijakan K3.
2)
Audit
SMK3
Audit ini dilakukan untuk mengetahui keefektifan dari
penerapan SMK3 ditempat kerja.
Hal yang perlu diperhatikan dalam audit ini
adalah :
a)
Sistematik dan independen;
b)
Frekwensi audit berkala;
c)
Kemampuan dan keahlian petugas;
d)
Metodologi yang digunakan;
e)
Berdasarkan hasil
audit sebelumnya dan sumber bahaya yang ada;
f)
Hasilnya dijadikan bahan tinajauan manajemen dan jika
diperlukan ditindak lanjuti dengan tindakan perbaikan.
3)
Tindakan perbaikan dan pencegahan
Merupakan hasil
dari temuan audit yang harus disetujui
oleh pihak manajemen serta dijamin pelaksanaan secara sistimatik dan
efektif.
e.
Peninjauan
ulang dan perbaikan
1) Tinjauan ulang harus meliputi :
a) Evaluasi terhadap penerapan kebijakan
K3.
b)
Tujuan, sasaran dan kinerja K3.
c)
Hasil temuan audit SMK3.
d)
Evaluasi efektifitas penerapan SMK3
e)
Kebutuhan untuk mengubah SMK3.
2)
Keuntungan
dari pelaksanaan audit SMK3 yang berdasarkan
PP No. 50 Tahun 2012
:
a) Bagi Pemerintah :
(1) Sebagai salah satu alat untuk
melindungi hak tenaga kerja dibidang K3.
(2) Meningkatkan
mutu kehidupan bangsa dan image di forum Internasional.
(3) Mengurangi
angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan meningkatkan produktivitas bangsa.
(4) Mengetahui
daya serap kepatuhan sebuah perusahaan terhadap peraturan perundangan.
b)
Bagi perusahaan :
(1) Mengetahui
pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan K3.
(2) Mendapat bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen
dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
(3) Mengetahui
efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
(4) Mengetahui
kinerja SMK3 perusahaan.
(5) Meningkatkan
image perusahaan yang pada ahirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
(6) Meningkatkan
kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan
produktivitas perusahaan.
(7) Terpantaunya
bahaya dan resiko di perusahaan.
(8) Penanganan
berkesinambungan terhadap resiko yang ada di perusahaan .
(9) Mencegah
kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
(10) Pengakuan
terhadap SMK3 perusahaan.
(11) Menghindari
duplikasi program K3 yang diterapkan di perusahaan.
AUDIT SMK3
1.
Pengertian
:
a.
Audit
secara umum ialah suatu kegiatan untuk memeriksa atau menguji kesesuaian system
secara sistimatis guna menghasilkan suatu penilaian yang independent terhadap
kebenaran dan keandalan sari pelaksanaan aktivitas manajemen, yaitu berupa
perencanaan dan system pengendalian yang telah dibuat.
b.
Audit
SMK3 adalah suatu alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan
penerapan SMK3 ditempat kerja secara sistimatik dan independent, guna
membuktikan apakah penerapan SMK3 ditempat kerja telah dilaksanakan secara
efektif untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.
2
Tujuan
audit SMK3 :
a.
Menilai secara kritis
dan sistimatis semua potensi bahaya potensial dalam system di kegiatan
operrasi perusahaan meliputi :
1)
Tenaga manusia yang meliputi kemampuan dan sikapnya dalam
kaitannya dengan K3.
2)
Perangkat keras yang meliputi sarana/ peralatan proses
produksi dan operasi, sarana pemadam kebakaran, kebersihan dan tata lingkungan.
3)
Perangkat lunak (manajemen) yang meliputi sikap
manajemen, organisasi, prosedur, standar dan hal lain yang terkait dengan
pengaturan manusia serta perangkat keras
unit operasi.
b.
Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah
dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis yang ditentukan,
standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen
perusahaan.
c.
Menetukan langkah
untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau
kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta
rencana respon (tanggap) terhadap keadaan gawat / darurat, sehingga mutu
pelaksanaan K3 dapat meningkat.