Thursday 14 April 2016

Pahami apa itu MSDS

LATAR BELAKANG
Dalam industri di temukan berbagai potensi bahaya seperti kecelakaan, kebakaran, ledakan, uap beracun dan pencemaran, potensi bahaya tersebut dapat dicegah atau dikurangi melalui pengelolaan secara aman, andal dan effisien serta berwawasan lingkungan. MSDS (material sheet data safety) merupakan salah satu informasi yang diperlukan agar dapat dikelola dengan aman, andal serta effisien. MSDS harus disusun, dipelihara, dan didokumentasikan. tanpa MSDS yang diatur sedemikian rupa maka pengoprasian, pemeliharaan dan penakaran bahaya unit operasi serta program pelatihan tidak akan memadai.

MSDS Merupakan data keselamatan dari produk-produk yang digunakan, diproduksi, disimpan di unit Operasi , informasi dihimpun Meliputi
  • Data Fisik dan Kimia
  • Bahaya terhadap kesehatan
  • prosedur pertolongan pertama
  • Prosedur mengatasi tumpahan atau Bocoran
  • Alat pelindung diri yang diperlukan
  • cara-cara pengaman lainnya

LALU MANFAAT MSDS ITU APA?
  • Membantu Pelaksanaan dan Evaluasi Bahaya Industri
  • Menyusun dan Mengembangakan Prosedur Operasi
  • Melaksanakan Kegiatan kerja secara aman Oleh pekerja
  • Mengembangkan prosedur kerja Tanggap darurat
  • Melaksanakan modifikasi alat, Operasi Unit , pemeliharaan serta pengembangan Unit Operasi
  • Mengembangkan program pelatihan
  • dan lain-lain
MASALAH MSDS SAAT INI
  • Belum banyak di mengerti pemanfaatannya
  • Belum adanya pengelolaan standar MSDS di indonesia
  • Pengelolaan, penyimpanan, penyebarluasan, serta penyempurnaan belum ditetapkan
  • Belum diketahui siapa penanggung jawab MSDS

APA YANG TERJADI KALAU NGGK ADA MSDS? 
  • Sulit Untuk mendapatkan informasi penanganan bahan kimia yang ada
  • Banyak Informasi yang tidak relevan lagi
  • Partisipasi pekerja kurang karena tidak disebarluaskan
  • Masih sering terjadi Insiden, kecelakaan, kebakaran, Kegagalan operasi, dan tumpahan minyak yang merugikan
LALU BAGAIMANA UPAYA PEMECAHANNYA?
  • Menyusun MSDS Perusahaan
  1. MSDS harus disusun, didokumentasikan, dipelihara, di dokumentasikan, dipelihara, dikomunikasikan, dan disediakan dalam jumlah yang cukup
  2. MSDS harus perbaharui secara berkala
  3. MSDS di perlakukan untuk seluruh Bahan kimia berbahaya baik yang dibeli ataupun diproduksi sendiri
  • Identifikasi Bahan Kimia berbahaya
  1. Inventerisasi bahan kimia berbahaya ditempat kerja
  2. Menyiapkan Daftar Bahan Kimia yang diduga berbahaya

APA AJA INFORMASI YANG ADA DI MSDS
  • Identitas Material 
  1. Nama Bahan kimia (Nama Khusus, Nama Umum)
  2. Komposisi Bahan kimia
  • Spesifikasi Bahaya
  1. NAB
  2. Bahaya Fisik dan pengaruhnya terhadap kesehatan
  • Cara Penggunaan yang aman
  1. Pengendalian dan pengamatan Prosedur kerja yang aman
  2. harus dilakukan pada saat perbaikan dan pemeliharaan alat yang terkontaminasi
  • Penanganan Keadaan Darurat
  1. Prosedur penanganan Keadaan darurat 
  2. pertolongan pertama yang perlu dilakukan
  3. cara pengendalian pada saat pembersihan tumpahan
  • Sifat-Sifat fisik bahan kimia
  1. Bahaya-Bahaya fisik ( Kecelakaan, Kebakaran Ledakan/ Tumpahan)
  2. Bahaya terhadap Kesehatan gejala, Cara Masuk, DLL
  • Sifat-Sifat Kimiawi
  1. Identitas
  2. Tekanan Uap
  3. Boiling Point
  4. Melting Point, 
  5. Flash Point,
  6. Flammibility Range
  • Data pabrik dan Supplier
  1. Nama
  2. Alamat
  3. No. Telp
  • Formulir MSDS Memuat Data seperti tersebut diatas
  • Formulir MSDS tidak boleh kosong Harus diisi


Share:

Tuesday 12 April 2016

3 pekerja penggali batu bara di kalimantan terkubur hidup-hidup

Balikpapan - tiga orang pekerja tambang batu bara bernama sanur (operator alat berat), Novi ( Operator alat berat Buldozer), nasiran (karyawan) mereka bertiga bekerja disebuah perusahaan di Kartanegara , Provinsi Kalimantan Timur, meregang nyawa terkubur hidup-hidup saat melakukan penggalian

peristiwa itu terjadi pada saat 5 orang pekerja menggali batu bara di desa merdeka samboja kutai kartanegara,  mendadak sebuah tebing tanah disekitar penggalian longsor menimbun ketiganya, untung 2 orang abdul dan slamet sigap meloncat dari alat berat ketika mengetahui longsor yang datang tidak jauh dari mereka.

"mereka tertimbun longsor tanah saat sedang bekerja, untung nya 2 orang yang berada di alat berat langsung meloncat sehigga tidak ikut tertimbun" ujar fajar di lokasi kejadian, kamis (28/1/ 2016)

BPBD dan beberapa badan lainnya seperti SAR dan TNI di daerah kutai negara saat ini terus melakukan penggallian untuk mencari ketiga korban yang tertimbun longsor.
(EPM)

Share:

Monday 11 April 2016

contac us.....

                         

                           PT Adika Safetama Tunggal ( AESTE )

PT. Adhika Safetama Tunggal  is a  Company was engaged in general trading of goods or services such as procurement of industrial goods, construction, and others. Aeste also developing training programs and consulting in a veriety of fields at workplace that would apply free trade area of asia and europe, so aeste need a body that can be used as a reference to improve the skills of workers in the face of challenges in the coming era of free trade



Aeste Training
Aeste Training offers a comprehensive range of cost-effective and efficient QHSSE training courses. Each of our courses can be custom designed to our clients' unique requirements.

Aeste Consulting
Aeste develop Consulting protocols that are based on regulatory requirements, which are suited to your specific industry. A consulting is a reliable means to measure improvements made over specified periods of time.

Aeste Store
Aeste store offers an extensive range of products to numerous fields of industry including aviation, chemical, petrochemical, nuclear, ship repair, automotive, steel, rail and many others.

Vision and Mission
Vision: To be the Provider of Goods and Services Company that can compete in the global marketplace.
Mission: Being able to provide solutions to clients needed.


Team and Company 
Aeste employs a team that has considerable knowledge and experience in terms of implementing all the required services in its various facets of business.  Our flat corporate structure enables greater collaboration and teamwork, whilst ensuring that clients` needs are constantly understood and met.  Adding value to our clients businesses in innovative and valuable ways is actively promoted and rewarded with our business and is also central to the company’s continued growth and success


Address:
Head Office: Gedung Solo Jl.Sektor XIII RT 04/10 Kel. Sudimara Kec. Cileduk Kota Tangerang
Project Office: Jl. Tebet Barat 8 Nomor 36, Tebet Jakarta Selatan

Contac Us:
Office Number : 02122837238
Cp : 082111886622
Share:

Definisi dan Jenis APD oleh perundang-undangan kemenakertrans

Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.

Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :

                                                                1. Safety Helmet


Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung



2. Sabuk keselamatan (safety Belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)


3. Sepatu karet (Sepatu Boot)

Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.


4. Sepatu pelindung (Safety Shoes)

Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.


5. sarung tangan (Safety Gloves)
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.


6. Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.

7. Penutup Telinga ( Ear Plug/Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.


8. Kacamata Pelingdung (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas)


9. Masker (Respiratory)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).


10.  Pelindung Wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)


11. Baju Safety ( safety wear)
Pakaian kerja ini juga dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Safety Wear atau lebih dikenal dengan nama Wearpack, Pakaian Safety atau Coverall. Fungsi dari wearpack ini adalah untuk melindungi tubuh anda dari beberapa hal yang dapat membahayakan anda atau dapat mengakibatkan kecelakaan saat bekerja.

Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan)









                                                               


Share:

Sunday 10 April 2016

Apa itu Audit sistem manajemen K3 (SMK3)?

      LATAR BELAKANG
  Keselamatan dan kesehatan kerja mengalami beberapa perkembangan, yaitu dimulai  dari perkembangan design peralatan yang aman. Pada fase ini berkembang safety engineering dan ergonomic. Selanjutnya diikuti perkembangan kesehatan kerja dan sanitasi lingkungan. Pada era ini mulai berkembang pola koordinasi antara unit safety, health and environment.
Dalam sejarah  perjalanan SMK3 ada beberapa standar yang dipakai oleh perusahaan, antara lain :
1.        OHSAS 18001 (Occupational Health and Safety Assesment System);
2.        Voluntary protective program (OSHA);
3.        BS  8800;
4.        Five Star System;
5.        International Safety Rating System (ISRS);
6.        Safety Map;
7.        DR 96311;
8.        Aposho standard 1000;
9.        Manajemen keselamatan proses (Proses Safety Management).
10.     Contractor Safety Management System;
11.     AS/ ANZ 4801/ 4804 dan
12.     Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tantang Sistem Managemen K3

DASAR HUKUM
1.        Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2.       Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tantang Sistem Managemen K3

TUJUAN SMK3
Menciptakan suatu sistem K3 ditempat kerja dengan melibatkan unsur manajmen, tenaga kerja, kondisi lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif.

PENGERTIAN
SMK3 adalah bagian dari system manajemen meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
PRINSIP-PRINSIP DASAR SMK3
SMK3  wajib diterapkan pada setiap perusahaan dengan kriteria sebagai berikut :
1.        Perusahaan kecil atau dengan resiko rendah, harus menerapkan 64 kriteria;
2.        Perusahaan sedang atau dengan tingkat resiko menengah, harus menerapkan 122 kriteria;
3.        Perusahaan besar atau dengan tingkat resiko tinggi, harus menerapkan 166 kriteria.
4.        Prinsip dasar SMK3 terdiri dari elemen  yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan, yaitu :

a.    Komitmen
1)    Komitmen dari seluruh pihak yang ada diseluruh tempat kerja untuk menerapkan SMK3. 
2)    Komitmen harus tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi.
b.    Perencanaan
Dalam perencanaan ini secara lebih rinci terbagi menjadi beberapa hal :
1)    Perencaan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dari kegiatan, produk barang dan jasa.
2)    Pemenuhan akan peraturan perundangan  dan persyaratan lainnya dan setelah itu mendesiminasikan kepada seluruh tenaga kerja.
3)    Menetapkan tujuan dan sasaran dari kebijakan K3 yang harus dapat diukur, menggunakan satuan/ indikator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian.
4)    Menggunakan indikator kinerja sebagai penilaian kinerja K3 sekaligus menjadi informasi keberhasilan pencapaian SMK3.
5)    Menetapkan sistem pertanggung jawaban dan sarana untuk pencapaian kebijakan K3.
c.    Implementasi
Yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pada tahap ini adalah :
1)    Adanya jaminan kemampuan;
2)    Kegiatan pendukung;
3)    Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian resiko.

d.    Pengukuran/ evaluasi
Pengukuran dan evaluasi ini merupakan alat yang berguna untuk  :
1)    Mengetahui keberhasilan penerapan SMK3;
2)    Melakukan identifikasi tindakan perbaikan;
3)    Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja SMK3.

Ada 3 (tiga) kegiatan dalam melakukan pengukuran dan evaluasi,  yaitu :
1)    Inspeksi dan pengujian
Harus ditetapkan dan dijaga konsistensi dan prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan kebijakan K3.
2)    Audit SMK3
Audit ini dilakukan untuk mengetahui keefektifan dari penerapan SMK3 ditempat kerja.
Hal  yang perlu diperhatikan dalam audit ini adalah :
a)    Sistematik dan independen;
b)    Frekwensi audit berkala;
c)    Kemampuan dan keahlian petugas;
d)    Metodologi yang digunakan;
e)    Berdasarkan  hasil audit sebelumnya dan sumber bahaya yang ada;
f)     Hasilnya dijadikan bahan tinajauan manajemen dan jika diperlukan ditindak lanjuti dengan tindakan perbaikan.
3)    Tindakan perbaikan dan pencegahan
Merupakan hasil dari temuan audit yang harus disetujui  oleh pihak manajemen serta dijamin pelaksanaan secara sistimatik dan efektif.
e.    Peninjauan ulang dan perbaikan
1)    Tinjauan ulang harus meliputi :
a)    Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3.
b)    Tujuan, sasaran dan kinerja K3.
c)    Hasil temuan audit SMK3.
d)    Evaluasi efektifitas penerapan SMK3
e)    Kebutuhan untuk mengubah SMK3.
2)    Keuntungan dari pelaksanaan audit SMK3 yang berdasarkan  PP No. 50 Tahun 2012 :
a)    Bagi Pemerintah :
                                                  (1)    Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak tenaga kerja dibidang K3.
                                                  (2)    Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image di forum Internasional.
                                                  (3)    Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan meningkatkan produktivitas bangsa.
                                                  (4)    Mengetahui daya serap kepatuhan sebuah perusahaan terhadap peraturan perundangan.
b)    Bagi perusahaan :
                                                  (1)    Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan K3.
                                                  (2)    Mendapat  bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
                                                  (3)    Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
                                                  (4)    Mengetahui kinerja SMK3 perusahaan.
                                                  (5)    Meningkatkan image perusahaan yang pada ahirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
                                                  (6)    Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
                                                  (7)    Terpantaunya bahaya dan resiko di perusahaan.
                                                  (8)    Penanganan berkesinambungan terhadap resiko yang ada di perusahaan .
                                                  (9)    Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
                                                (10)    Pengakuan terhadap SMK3 perusahaan.
                                                (11)    Menghindari duplikasi program K3 yang diterapkan di perusahaan.
AUDIT SMK3

1.        Pengertian :
a.    Audit secara umum ialah suatu kegiatan untuk memeriksa atau menguji kesesuaian system secara sistimatis guna menghasilkan suatu penilaian yang independent terhadap kebenaran dan keandalan sari pelaksanaan aktivitas manajemen, yaitu berupa perencanaan dan system pengendalian yang telah dibuat.
b.    Audit SMK3 adalah suatu alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 ditempat kerja secara sistimatik dan independent, guna membuktikan apakah penerapan SMK3 ditempat kerja telah dilaksanakan secara efektif untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.
2          Tujuan audit SMK3  :
a.    Menilai secara kritis  dan sistimatis semua potensi bahaya potensial dalam system di kegiatan operrasi perusahaan meliputi :
1)        Tenaga manusia yang meliputi kemampuan dan sikapnya dalam kaitannya dengan K3.
2)        Perangkat keras yang meliputi sarana/ peralatan proses produksi dan operasi, sarana pemadam kebakaran, kebersihan dan tata lingkungan.
3)        Perangkat lunak (manajemen) yang meliputi sikap manajemen, organisasi, prosedur, standar dan hal lain yang terkait dengan pengaturan manusia serta perangkat keras  unit operasi.
b.    Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis yang ditentukan, standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.

c.    Menetukan langkah  untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon (tanggap) terhadap keadaan gawat / darurat, sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.
Share:

Copyright © Keselamatan dan Kesehatan Kerja | Powered by Blogger
Design by SimpleWpThemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com