Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
1. Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung
2. Sabuk keselamatan (safety Belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)
3. Sepatu karet (Sepatu Boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
4. Sepatu pelindung (Safety Shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
5. sarung tangan (Safety Gloves)
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
6. Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
7. Penutup Telinga ( Ear Plug/Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
8. Kacamata Pelingdung (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas)
9. Masker (Respiratory)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
10. Pelindung Wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
11. Baju Safety ( safety wear)
Pakaian kerja ini juga dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Safety Wear atau lebih dikenal dengan nama Wearpack, Pakaian Safety atau Coverall. Fungsi dari wearpack ini adalah untuk melindungi tubuh anda dari beberapa hal yang dapat membahayakan anda atau dapat mengakibatkan kecelakaan saat bekerja.
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan)
0 comments:
Post a Comment