Sunday, 10 April 2016

Apa itu Audit sistem manajemen K3 (SMK3)?

      LATAR BELAKANG
  Keselamatan dan kesehatan kerja mengalami beberapa perkembangan, yaitu dimulai  dari perkembangan design peralatan yang aman. Pada fase ini berkembang safety engineering dan ergonomic. Selanjutnya diikuti perkembangan kesehatan kerja dan sanitasi lingkungan. Pada era ini mulai berkembang pola koordinasi antara unit safety, health and environment.
Dalam sejarah  perjalanan SMK3 ada beberapa standar yang dipakai oleh perusahaan, antara lain :
1.        OHSAS 18001 (Occupational Health and Safety Assesment System);
2.        Voluntary protective program (OSHA);
3.        BS  8800;
4.        Five Star System;
5.        International Safety Rating System (ISRS);
6.        Safety Map;
7.        DR 96311;
8.        Aposho standard 1000;
9.        Manajemen keselamatan proses (Proses Safety Management).
10.     Contractor Safety Management System;
11.     AS/ ANZ 4801/ 4804 dan
12.     Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tantang Sistem Managemen K3

DASAR HUKUM
1.        Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2.       Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tantang Sistem Managemen K3

TUJUAN SMK3
Menciptakan suatu sistem K3 ditempat kerja dengan melibatkan unsur manajmen, tenaga kerja, kondisi lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif.

PENGERTIAN
SMK3 adalah bagian dari system manajemen meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
PRINSIP-PRINSIP DASAR SMK3
SMK3  wajib diterapkan pada setiap perusahaan dengan kriteria sebagai berikut :
1.        Perusahaan kecil atau dengan resiko rendah, harus menerapkan 64 kriteria;
2.        Perusahaan sedang atau dengan tingkat resiko menengah, harus menerapkan 122 kriteria;
3.        Perusahaan besar atau dengan tingkat resiko tinggi, harus menerapkan 166 kriteria.
4.        Prinsip dasar SMK3 terdiri dari elemen  yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan, yaitu :

a.    Komitmen
1)    Komitmen dari seluruh pihak yang ada diseluruh tempat kerja untuk menerapkan SMK3. 
2)    Komitmen harus tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi.
b.    Perencanaan
Dalam perencanaan ini secara lebih rinci terbagi menjadi beberapa hal :
1)    Perencaan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dari kegiatan, produk barang dan jasa.
2)    Pemenuhan akan peraturan perundangan  dan persyaratan lainnya dan setelah itu mendesiminasikan kepada seluruh tenaga kerja.
3)    Menetapkan tujuan dan sasaran dari kebijakan K3 yang harus dapat diukur, menggunakan satuan/ indikator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian.
4)    Menggunakan indikator kinerja sebagai penilaian kinerja K3 sekaligus menjadi informasi keberhasilan pencapaian SMK3.
5)    Menetapkan sistem pertanggung jawaban dan sarana untuk pencapaian kebijakan K3.
c.    Implementasi
Yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pada tahap ini adalah :
1)    Adanya jaminan kemampuan;
2)    Kegiatan pendukung;
3)    Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian resiko.

d.    Pengukuran/ evaluasi
Pengukuran dan evaluasi ini merupakan alat yang berguna untuk  :
1)    Mengetahui keberhasilan penerapan SMK3;
2)    Melakukan identifikasi tindakan perbaikan;
3)    Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja SMK3.

Ada 3 (tiga) kegiatan dalam melakukan pengukuran dan evaluasi,  yaitu :
1)    Inspeksi dan pengujian
Harus ditetapkan dan dijaga konsistensi dan prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan kebijakan K3.
2)    Audit SMK3
Audit ini dilakukan untuk mengetahui keefektifan dari penerapan SMK3 ditempat kerja.
Hal  yang perlu diperhatikan dalam audit ini adalah :
a)    Sistematik dan independen;
b)    Frekwensi audit berkala;
c)    Kemampuan dan keahlian petugas;
d)    Metodologi yang digunakan;
e)    Berdasarkan  hasil audit sebelumnya dan sumber bahaya yang ada;
f)     Hasilnya dijadikan bahan tinajauan manajemen dan jika diperlukan ditindak lanjuti dengan tindakan perbaikan.
3)    Tindakan perbaikan dan pencegahan
Merupakan hasil dari temuan audit yang harus disetujui  oleh pihak manajemen serta dijamin pelaksanaan secara sistimatik dan efektif.
e.    Peninjauan ulang dan perbaikan
1)    Tinjauan ulang harus meliputi :
a)    Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3.
b)    Tujuan, sasaran dan kinerja K3.
c)    Hasil temuan audit SMK3.
d)    Evaluasi efektifitas penerapan SMK3
e)    Kebutuhan untuk mengubah SMK3.
2)    Keuntungan dari pelaksanaan audit SMK3 yang berdasarkan  PP No. 50 Tahun 2012 :
a)    Bagi Pemerintah :
                                                  (1)    Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak tenaga kerja dibidang K3.
                                                  (2)    Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image di forum Internasional.
                                                  (3)    Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan meningkatkan produktivitas bangsa.
                                                  (4)    Mengetahui daya serap kepatuhan sebuah perusahaan terhadap peraturan perundangan.
b)    Bagi perusahaan :
                                                  (1)    Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan K3.
                                                  (2)    Mendapat  bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
                                                  (3)    Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
                                                  (4)    Mengetahui kinerja SMK3 perusahaan.
                                                  (5)    Meningkatkan image perusahaan yang pada ahirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
                                                  (6)    Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
                                                  (7)    Terpantaunya bahaya dan resiko di perusahaan.
                                                  (8)    Penanganan berkesinambungan terhadap resiko yang ada di perusahaan .
                                                  (9)    Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
                                                (10)    Pengakuan terhadap SMK3 perusahaan.
                                                (11)    Menghindari duplikasi program K3 yang diterapkan di perusahaan.
AUDIT SMK3

1.        Pengertian :
a.    Audit secara umum ialah suatu kegiatan untuk memeriksa atau menguji kesesuaian system secara sistimatis guna menghasilkan suatu penilaian yang independent terhadap kebenaran dan keandalan sari pelaksanaan aktivitas manajemen, yaitu berupa perencanaan dan system pengendalian yang telah dibuat.
b.    Audit SMK3 adalah suatu alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 ditempat kerja secara sistimatik dan independent, guna membuktikan apakah penerapan SMK3 ditempat kerja telah dilaksanakan secara efektif untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.
2          Tujuan audit SMK3  :
a.    Menilai secara kritis  dan sistimatis semua potensi bahaya potensial dalam system di kegiatan operrasi perusahaan meliputi :
1)        Tenaga manusia yang meliputi kemampuan dan sikapnya dalam kaitannya dengan K3.
2)        Perangkat keras yang meliputi sarana/ peralatan proses produksi dan operasi, sarana pemadam kebakaran, kebersihan dan tata lingkungan.
3)        Perangkat lunak (manajemen) yang meliputi sikap manajemen, organisasi, prosedur, standar dan hal lain yang terkait dengan pengaturan manusia serta perangkat keras  unit operasi.
b.    Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis yang ditentukan, standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.

c.    Menetukan langkah  untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon (tanggap) terhadap keadaan gawat / darurat, sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.
Share:

1 comment:

Copyright © Keselamatan dan Kesehatan Kerja | Powered by Blogger
Design by SimpleWpThemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com