Monday, 28 March 2016

Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kerja yang terbebas dari ancaman bahaya yang mengganggu proses aktivitas dan mengakibatkan terjadinya cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta gangguan lingkungan. OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja. Dari definisi keselamatan dan kesehatan kerja di atas serta definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan OHSAS dapat disimpulkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu program yang menjamin keselamatan dan kesehatan pegawai di tempat kerja.
Mangkunegara (2002) menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri .
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan satu upaya pelindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya. Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Suma’mur, 2006).
Menurut Ridley (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Sama halnya dengan Jackson (1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisikondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang (Prasetyo, 2009).
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan
kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Maka menurut Mangkunegara (2002) tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a.    Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan physicology
b.    Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin
c.    Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya
d.    Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
e.    Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja
f.     Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja
g.    Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Sedangkan menurut Suma’mur (2006) tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja yaitu :
a.    Agar setiap pekerja mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis
b.    Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin
c.    Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya
d.    Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan perlindungan kesehatan gizi pekerja
e.    Agar meningkatkan kegairahan, keserasian dan partisipasi kerja
f.     Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja
g.    Agar setiap pekerja merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

Tujuan dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Satria (2008 )
adalah sebagai berikut:
a.    Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
b.    Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
c.    Menjamin proses produksi berjalan lancar
Sedangkan menurut Rachman (1990) tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Tujuannya dapat dirinci sebagai berikut :
a.   Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat

b. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancer tanpa adanya hambatan
Share:

1 comment:

  1. I had been looking via numerous of your conditions for this website besides I imagine this place is exceptionally educational.
    Togel Singapura Online

    Ayam Bangkok Petarung

    ReplyDelete

Copyright © Keselamatan dan Kesehatan Kerja | Powered by Blogger
Design by SimpleWpThemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com