Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu
kondisi kerja yang terbebas dari ancaman bahaya yang mengganggu proses
aktivitas dan mengakibatkan terjadinya cedera, penyakit, kerusakan harta benda,
serta gangguan lingkungan. OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan
mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan
kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja. Dari definisi keselamatan
dan kesehatan kerja di atas serta definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan OHSAS dapat disimpulkan bahwa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu program yang menjamin keselamatan
dan kesehatan pegawai di tempat kerja.
Mangkunegara
(2002) menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya
dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian
secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi
baik jasa maupun industri .
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan
satu upaya pelindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat
menimbulkan bahaya. Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain
yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber
produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Suma’mur, 2006).
Menurut
Ridley (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman
baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan
sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Sama halnya dengan Jackson (1999),
menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada
kondisikondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan
oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Keselamatan
dan kesehatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan,
lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero
accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak
biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk
investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang
akan datang (Prasetyo, 2009).
Keselamatan
dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan
kelemahan yang memungkinkan
terjadinya kecelakaan. Maka menurut Mangkunegara (2002) tujuan dari keselamatan
dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar
setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara
fisik, sosial dan physicology
b. Agar
setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif
mungkin
c. Agar
semua hasil produksi dipelihara keamanannya
d. Agar
adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
e. Agar
meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja
f. Agar
terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi
kerja
g. Agar
setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Sedangkan
menurut Suma’mur (2006) tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja yaitu :
a. Agar
setiap pekerja mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara
fisik, sosial dan psikologis
b. Agar
setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif
mungkin
c. Agar
semua hasil produksi di pelihara keamanannya
d. Agar
adanya jaminan atas pemeliharaan dan perlindungan kesehatan gizi pekerja
e. Agar
meningkatkan kegairahan, keserasian dan partisipasi kerja
f. Agar
terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi
kerja
g. Agar
setiap pekerja merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Tujuan dari penerapan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Satria (2008 )
adalah sebagai berikut:
a. Melindungi
para pekerja dan orang lain di tempat kerja
b. Menjamin
agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
c. Menjamin
proses produksi berjalan lancar
Sedangkan
menurut Rachman (1990) tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang
sehat dan produktif. Tujuannya dapat dirinci sebagai berikut :
a. Agar
tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat
dan selamat
b. Agar
sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancer tanpa adanya hambatan