Monday, 28 March 2016

Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kerja yang terbebas dari ancaman bahaya yang mengganggu proses aktivitas dan mengakibatkan terjadinya cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta gangguan lingkungan. OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja. Dari definisi keselamatan dan kesehatan kerja di atas serta definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan OHSAS dapat disimpulkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu program yang menjamin keselamatan dan kesehatan pegawai di tempat kerja.
Mangkunegara (2002) menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri .
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan satu upaya pelindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya. Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Suma’mur, 2006).
Menurut Ridley (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Sama halnya dengan Jackson (1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisikondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang (Prasetyo, 2009).
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan
kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Maka menurut Mangkunegara (2002) tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a.    Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan physicology
b.    Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin
c.    Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya
d.    Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
e.    Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja
f.     Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja
g.    Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Sedangkan menurut Suma’mur (2006) tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja yaitu :
a.    Agar setiap pekerja mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis
b.    Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin
c.    Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya
d.    Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan perlindungan kesehatan gizi pekerja
e.    Agar meningkatkan kegairahan, keserasian dan partisipasi kerja
f.     Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja
g.    Agar setiap pekerja merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

Tujuan dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Satria (2008 )
adalah sebagai berikut:
a.    Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
b.    Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
c.    Menjamin proses produksi berjalan lancar
Sedangkan menurut Rachman (1990) tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Tujuannya dapat dirinci sebagai berikut :
a.   Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat

b. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancer tanpa adanya hambatan
Share:

bekerja pada ketinggian



Bekerja diatas ketinggian adalah suatu kegiatan yang telah di kategorikan sebagai kegiatan yang mempunyai resiko tertinggi diantara pekerjaan lainnya  “class 1 risk work activity” berdasarkan laporan labour  force survey (LFS2) UK,  dan Indonesia adalah Negara peringkat 2 setelah china yang mendapatkan predikat sebagai Negara yang banyak mendapatkan kecelakaan kerja di atas ketinggian dengan 7 kematian perhari, bisa dilihat selengkapnya di http://www.hse.gov.uk/statistics/causinj/kinds-of-accident.htm  
Bekerja diatas ketinggian merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pekerja yang mempunyai resiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja (terjatuh) dari atas ketinggian dengan titik jatuh antara 1,8-2 meter. Sehingga syarat dikatakan orang bekerja pada ketinggian adalah :


  •     Terdapat seseorang yang bekerja pada ketinggian 1,8-2 meter dalam artian memliki resiko untuk terjatuh pada ketinggian
  •           Memiliki alas (tempat pijakan)
  •     Ada kegiatan (pekerjaan) yang dilakukan pada ketinggian tersebut

Dasar hukum terkait bekerja diatas ketinggian:
a) Permenakertrans No Per 01/Men/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan 
b) Permenaker No Per 05/Men/1985 Tentang pesawat angkat dan angkut Pasal 35 s/d 48
c) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
e) EN Standard/CEN Standard/CE Standard : EN-12277 : Harnesses, EN-12492 : Helmets, EN-12275 : Connectors, EN-12276 : Frictional Anchors.
f) OSHA PART 1910, BS 1139 Metal Scaffolding, AS/NZS 1576 Scaffolding
g) ANSI Z133.1: Arboriculture safety requirement for pruning,repairing, maintaining, and removing treesDJPPK Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No KEP. 45/DJPPK/IX/2008 Pedoman K3 Bekerja di Ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access)

apa saja peralatan yang digunakan saat bekerja di ketinggian
tali pengaman (safety hernes), tangga, scaffolding /perancah jembatan, alat angkat mekainik  (working platform), tali, jarring keselamatan, bolt dan clamp scaffolding, gondola, scissor lift, dan lainnya.

Faktor yang mendukung terjadinya kecelakaan kerja pada ketinggian
1.       Factor manusia (human factor) : kemampuan terbatas atau kurangnya ilmu pengetahuan,  kondisi fisik,  berperilaku tidak aman atau tidak mengikuti prosedur dengan benar.
2.        Environment (Lingkungan)----Kondisi cuaca, permukaan licin dan berserakan dan tidak bersih, jenis pekerjaan berpindah-pindah, kondisi peralatan dan perlengkapan mekanik dsb.
3.        Equipment (Peralatan) + Procedure (Prosedur) + Organization (Organisasi) ---Peralatan Pencegah , penahan jatuh serta pendukung Tidak Standart  dan kondisi tidakaman untuk digunakan, Kesalahan Penggunaan alat/ Ketidaksesuaian pengunaanAlat, Tidak adanya prosedur baik SOP atau PI, JSEA dan penilaian risiko, Tidakdisosialisasikannya SOP atau PI, JSEA dan penilaian risiko, Tidak tersedianya / tidakmemiliki kecukupan pengawas yang handal, Tidak tersedianya pelatihan untuk parapekerja dan tidak memiliki departemen pelatihan, Kurangnya finansial dalammendukung program pelatihan / proses pembelian barang dan peralatan


     Apakah Risiko  dan impact dari bekerja diatas ketinggian dan bagaimana proses jatuh? 


Risiko yang paling umum pada saat bekerja di atas ketinggian adalah jatuh dari atas ketinggian atau tertimpa material dari atas ketinggian.

Jatuh Adalah terlepas dan terhempas dari ketinggian ke bawah dengan cepat, baik masih dalam pergerakan turun maupun sudah sampai ke tanah.

100 Kg Pekerja Jatuh dari Atas Ketinggian menghasilkan 12kN / 1212 Kg ( 1kN=101.31Kg) atau 12 Kali dari berat badan pekerja tersebut, tetapi perlu diIngat Kecepatan Tubuh Jatuh, pada dasarnya berbeda-beda hal ini dipengaruhi oleh berat pekerja, Jarak Jatuh, Gaya gravitasi (9,813m/s2), Faktor Kecepatan angin dll. artinya kalo dalam 1 detik saja jarak jatuh bisa sepanjang 5 meter maka apabila dipengaruhi faktor-faktor diatas maka kecepatan jatuhnya akan bertambah bisa 2kali atau bahkan lebih.

Impact yang dihasilkan berdasarkan percobaan pada mayat :




Apakah seseorang bisa terjatuh ketika bekerja diatas ?
Jawab : Disini saya akan menjawab dengan menggunakan 3 Pendekatan sistem yang digunakan
a) Seseorang ketika bekerja diatas ketinggian boleh jatuh asalkan tidak terhempas pada permukaan/ Lantai kerja ini yang saya sebut dengan Fall Arrest System/ Sistem Penahan Jatuh sistem kendali yang biasa digunakan ( Full Body Harness, Safety Nets, Catch Platform). dan perlu diperhatikan potential risk lainnya dari sistem ini seperti Pudullum effect/ Efek ayun apabila pemilihan spot different pada anchorage pointnya tidak tepat

b) Seseorang sama sekali tidak boleh jatuh artinya sebelum pekerja tersebut mencapai ke titik jatuh (Edge Fall Point) maka pekerja tersebut sudah dicegah  ini yang saya sebut dengan Fall Restraint  System/ Sistem Pencegah Jatuh, sistem kendali yang digunakan biasanya ( Handrail, Warning Line System, Safety watcher, Full Body Harness dengan One Single Lanyard, Penggunaan sistem Rigid Track / Wire Rope Traditional system, Roof Brackets and Slide Guards). Pencegahan jatuh tidak hanya mencegah kematian tetapi juga cidera serius dari risiko jatuh dari atas ketinggian.

C) Positioning System Devices merupakan sistem yang digunakan untuk mendukung tubuh anda dan biasanya terlihat perbedaaan posisi dari D-ring atau Dorsal D yaitu kalo untuk Fall Arrest System/ Sistem Penahan Jatuh/ Restraint  System/ Sistem Pencegah Jatuh posisi D-ring berada di Back on the Neck / Bagian Belakang leher sedangkan di Positioning System Devices berada di in front your body dibagian depan tubuh biasanya sistem ini digunakan untuk di pekerjaan di bagian vertical kolom. Alat yang biasa digunakan adalah Ascender dan descender IDP 20, Rope Grab & Life Line)

Personal fall-arrest system/ sistem penahan jatuh pribadi
Sistem ini terdiri dari 3 Komponen utama diantaranya adalah :
           1.Anchorage Connector (Konektor)
      2.Body Wear  (Alat yang dipakai di Tubuh)
      3.Connecting Device (Peralatan Penghubung)

referensi : 
Permenakertrans No Per 01/Men/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan 
Permenaker No Per 05/Men/1985 Tentang pesawat angkat dan angkut Pasal 35 s/d 48
EN Standard/CEN Standard/CE Standard : EN-12277 : Harnesses, EN-12492 : Helmets, EN-12275 : Connectors, EN-12276 : Frictional Anchors.
OSHA PART 1910, BS 1139 Metal Scaffolding, AS/NZS 1576 Scaffolding
ANSI Z133.1: Arboriculture safety requirement for pruning,repairing, maintaining, and removing treesDJPPK Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No KEP. 45/DJPPK/IX/2008 Pedoman K3 Bekerja di Ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access)

Share:

Copyright © Keselamatan dan Kesehatan Kerja | Powered by Blogger
Design by SimpleWpThemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com